No
|
Sebelum
Amandemen
|
Sesudah
Amandemen
|
1
|
Pasal 1
(1)
Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk
Republik.
(2)
Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
|
Pasal 1
(1)
Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik.
(2)
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
|
2
|
Pasal 2
(1)
Majelis permusyawaratan Rakyat
terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan,
menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
|
Pasal 2
(1)
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang
dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
|
3
|
Pasal 3
(1)
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang
Dasar dan Garis-garis besar dari pada haluan negara.
|
Pasal 3
(1)
Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah
dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
|
4
|
Pasal 5
(1)
Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
|
Pasal 5
(1)
Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-undang
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
|
5
|
Pasal 6
(1)
Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2)
Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat dengan suara yang terbanyak.
|
Pasal 6
(1)
Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus
warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati
negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan
kewajiban sebagi Presiden dan Wakil Presiden.
(2)
Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil
Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
|
6
|
Pasal 6A
Dulunya
hanya sampai ayat 3
|
Pasal 6A
(4)
Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak
pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan
pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan
Wakil Presiden.
(5)
Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.
|
7
|
Pasal 7
Presiden
dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya
dapat dipilih kembali.
|
Pasal 7
Presiden
dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam
jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
|
8
|
Pasal 7A
tidak
ada
|
Pasal 7A
Presiden
dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik
apabila terbukti telah melakukan pelanggaran
hukum berupa pengkhianatan
terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau
perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden.
|
9
|
Pasal 7B
tidak
ada
|
Pasal 7B
(1)
Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil
Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat hanya
dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat
bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum
berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya, atau perbuatan tercela;
dan/atau pendapat bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(2)
Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau
Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Presiden dan/atau
Wakil Presiden adalah
dalam rangka pelaksanaan fungsi
pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3)
Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan
dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna
yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat.
(4)
Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus
dengan seadil- adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling
lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan
Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
(5)
Apabila Mahkamah Konstitusi
memutuskan bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden
terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna
untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(6)
Majelis Permusyawaratan
Rakyat wajib menyelenggarakan sidang
untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat
tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.
(7)
Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian
Presiden dan/atau Wakil Presiden
harus diambil dalam
rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden
dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat
paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.
|
10
|
Pasal 7C
tidak
ada
|
Pasal 7C
Presiden tidak
dapat membekukan dan/atau
membubarkan Dewan Perwakilan
Rakyat.
|
11
|
Pasal 8
Jika Presiden
mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis batas waktunya.
|
Pasal 8
(1)
Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan,
atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai
habis masa jabatannya.
(2)
Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden,
selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan
Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon
yang diusulkan oleh Presiden.
(3)
Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat,
berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar
Negeri, Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga
puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat
menyelenggarakan sidang untuk memilih
Presiden dan Wakil
Presiden dari dua
pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik yang yang pasangan
calon Presiden dan
Wakil Presidennya meraih
suara terbanyak pertama dan
kedua dalam pemilihan
umum sebelumnya, samapi berakhir masa jabatannya.
|
12
|
Pasal 9
Sebelum
memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama,
atau berjanji dengan
sungguh-sungguh dihadapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah
Presiden (Wakil Presiden) :
“Demi
Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia
(Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik- baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus- lurusnya serta berbakti kepada
Nusa dan Bangsa”.
Janji
Presiden (Wakil Presiden) :
Saya
berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan
menjalankan segala Undang-undang dan
Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan
Bangsa.
|
Pasal 9
(1)
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil
Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di
hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai
berikut :
Sumpah
Presiden (Wakil Presiden)
“Demi
Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia
(Wakil Presiden RepublikIndonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan
peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Janji
Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya
berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankansegala Undang-Undang dan
peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan bangsa”.
(2)
Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan
Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang Presiden dan Wakil Presiden
bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan
pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan
Mahkamah Agung.
|
13
|
Pasal 11
Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat menyatakan keadaan
bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
|
Pasal 11
(1)
Presiden
dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
(2)
Presiden
dalam membuat perjanjian
internasional lainnya yang
menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang
terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau
pembentukan undang- undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3)
Ketentuan
lebih lanjut tentang
perjanjian internasional diatur
dengan undang- undang.
|
14
|
Pasal 13
(1)
Presiden mengangkat Duta dan Konsul.
(2)
Presiden menerima Duta negara lain.
|
Pasal 13
(1)
Presiden mengangkat Duta dan Konsul
(2)
Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3)
Presiden menerima penempatan duta negara lain
dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
|
15
|
Pasal 14
Presiden
memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
|
Pasal 14
(1)
Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan
memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
(2)
Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
|
16
|
Pasal 15
Presiden
memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
|
Pasal 15
Presiden
memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan
Undang-undang.
|
17
|
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh
Menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri
itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Menteri-menteri
itu memimpin Departemen Pemerintahan.
|
Pasal 17
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden.
(3) Setiap menteri membidangi
urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4) Pembentukan, pengubahan,
dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
|
18
|
Pasal 18
Pembagian
daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan
pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang, dengan memandang dan
mengingati dasar permusyawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan
hak-hak asal-usul dalam daerah yang bersifat istimewa.
|
Pasal 18
(1)
Negara KesatuanRepublik Indonesiadibagiatasdaerah-daerah propinsi
dan daerah propinsiitu dibagiataskabupaten
dan kota,yang tiap-tiappropinsi,kabupaten, dan kota itu mempunyai
pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
(2)
Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan.
(3)
Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui
pemilihan umum.
(4)
Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah propinsi, kabupaten,
dan kota dipilih secara demokratis.
(5)
Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah.
(6)
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan
peraturan- peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
(7)
Susunandan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur
dalam undang-undang.
|
19
|
Pasal 19
(1)
Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan
Undang- undang.
(2)
Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya
sekali dalam setahun.
|
Pasal 19
(1)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui
pemilihan umum.
(2)
Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
(3)
Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya
sekali dalam setahun.
|
20
|
Pasal 20
(1)
Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2)
Jika sesuatu rancangan Undang-undang tidak
mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh
dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
|
Pasal 20
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan
membentuk Undang-undang.
(2)
Setiap rancangan Undang-undang dibahas oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
(3)
Jika rancangan Undang-undang itu tidak mendapat
persetujuan bersama, rancangan Undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi
dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
(4)
Persidangan mengesahkan rancangan Undang-undang
yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-undang.
(5)
Dalam rancangan undang-undang yang telah disetujui
bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak
rancangan undang- undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi
Undang-undang dan wajib diundangkan.
|
21
|
Pasal 24
(1)
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut Undang-undang.
(2)
Susunan dan kekuasaan Badan-badan Kehakiman itu diatur
dengan Undang-undang.
|
Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka
untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukumdan keadilan.
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang
berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara,
dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.
(3) Badan-badan lain yang
fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
|
22
|
Pasal 26
(1)
Yang menjadi Warga Negara ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan
undang-undang sebagai Warga Negara.
(2)
Syarat-syarat yang mengenai kewargaan negara
ditetapkan dengan undang-undang.
|
Pasal 26
(1)
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(2)
Setiap warga negara danpenduduk diatur dengan undang-undang.
|
23
|
Pasal 27
(1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
(2)
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
|
Pasal 27 tambah 1 ayat
(3)
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalamupaya pembelaan negara
|
24
|
Pasal 28 A-J
dulu
tidak ada
|
Pasal 28 A-J
Sekarang
ada tentang HAM
|
25
|
Pasal 30
(1)
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pembelaan negara.
(2)
Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan
Undang-undang.
|
Pasal 30
(1)
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2)
Untuk pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan
melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, sebagai
kekuatan utama, dan
rakyat, sebagai kekuatan
pendukung.
(3)
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan
Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4)
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat
negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5)
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan
tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan
diatur dengan undang- undang.
|
26
|
Pasal 31
(1)
Tiap-tiap Warga Negara berhak mendapat pengajaran.
(2)
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang- undang.
|
Pasal 31
(1)
Setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan.
(2)
Setiapwarga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3)
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4)
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnyadua puluh persen dari
anggaran pendapatan dan belanja negara serta
dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5)
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
|
27
|
Pasal 32
Pemerintah
memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
|
Pasal 32
(1)
Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di
tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara
dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2)
Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah
sebagai kekayaan budaya nasional.
|
28
|
BAB XIV
Kesejahterahan Sosial
Pasal 33
(1)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
|
BAB XIV Perekonomian
Nasional dan Kesejahterahan Sosial
Pasal 33
(4)
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar
atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal
ini diatur dalam undang- undang.
|
29
|
Pasal 34
Fakir
miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.
|
Pasal 34
(1)
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar
dipelihara oleh negara.
(2)
Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi
seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai
dengan martabat kemanusiaan.
(3)
Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas
pelayanankesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal
ini diatur dalam undang- undang.
|
30
|
Pasal 36 A-C
dulunya
tidak ada
|
Pasal 36 A-C
Pasal
36A
Lambang
Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Pasal
36B
Lagu
Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Pasal
36C
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
diatur dalam undang-undang.
|
31
|
Pasal 37
(1)
Untuk mengubah Undang-Undang Dasar
sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat harus hadir.
(2)
Putusan diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota yang hadir.
|
Pasal 37
(1)
Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar
dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila
diajukan oleh sekurang- kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
(2)
Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar
diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan
untuk diubah beserta alasannya.
(3)
Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar,
sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3
dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(4)
Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang
Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen
ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5)
Khusus
mengenai bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia
tidak dapat dilakukan perubahan.
|
|
||
32
|
Aturan
Peralihan
Pasal
I
Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan
pemerintahan kepada pemerintah Indonesia.
Pasal
II
Segala
Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum
diadakan yang baru menurut Undang- Undang Dasar ini.
Pasal
III
Untuk
pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia.
Pasal
IV
Sebelum
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala
kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.
|
Aturan Peralihan
Pasal
I
Segala
peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan
yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal
II
Semua
lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan
ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang
Dasar ini.
Pasal
III
Mahkamah
Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum
dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
|
|
||
Aturan
Tambahan
(1)
Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia
Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang
ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
(2)
Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan
Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.
|
Aturan
Tambahan
Pasal
I
Majelis
Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi
dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang
Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.
Pasal
II
Dengan
ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.
|
Saturday, 4 July 2015
UUD 1945: sebelum dan sesudah amandemen
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment