Saturday, 4 July 2015

UUD 1945: sebelum dan sesudah amandemen

Perbandingan UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen


No
Sebelum Amandemen
Sesudah Amandemen
1
Pasal 1
(1)   Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik.
(2)   Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 1
(1)   Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik.
(2)   Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

2
Pasal 2
(1)   Majelis permusyawaratan  Rakyat  terdiri  atas  anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
Pasal 2
(1)   Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
3
Pasal 3
(1)   Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-garis besar dari pada haluan negara.
Pasal 3
(1)   Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
4
Pasal 5
(1)   Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 5
(1)   Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
5
Pasal 6
(1)   Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2)   Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.

Pasal 6
(1)   Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagi Presiden dan Wakil Presiden.
(2)   Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
6
Pasal 6A
Dulunya hanya sampai ayat 3
Pasal 6A
(4)   Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(5)   Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.

7
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun  dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
8
Pasal 7A
tidak ada
Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah  melakukan  pelanggaran  hukum berupa  pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
9
Pasal 7B
tidak ada
Pasal 7B
(1)         Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan  Rakyat  kepada  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  hanya  dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau  perbuatan  tercela;  dan/atau  pendapat  bahwa  Presiden  dan/atau  Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(2)         Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai  Presiden  dan/atau  Wakil  Presiden  adalah  dalam  rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3)         Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(4)         Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil- adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling  lama sembilan  puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
(5)         Apabila  Mahkamah  Konstitusi  memutuskan  bahwa  Presiden  dan/atau  Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau  perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(6)         Majelis Permusyawaratan   Rakyat   wajib menyelenggarakan   sidang   untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.
(7)         Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau    Wakil   Presiden   harus   diambil   dalam   rapat   paripurna   Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.

10
Pasal 7C
tidak ada
Pasal 7C
Presiden  tidak  dapat  membekukan  dan/atau  membubarkan  Dewan  Perwakilan
Rakyat.
11
Pasal 8
Jika  Presiden  mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis batas waktunya.

Pasal 8
(1)   Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat  melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
(2)   Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
(3)   Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan  Menteri  Pertahanan secara  bersama-sama.  Selambat-lambatnya  tiga  puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih  Presiden  dan  Wakil  Presiden  dari  dua  pasangan  calon  Presiden  dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang  yang  pasangan  calon  Presiden  dan  Wakil  Presidennya  meraih  suara terbanyak  pertama  dan  kedua  dalam  pemilihan  umum  sebelumnya,  samapi berakhir masa jabatannya.
12
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut  agama,  atau  berjanji  dengan  sungguh-sungguh  dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :

Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik- baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus- lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.

Janji Presiden (Wakil Presiden) :
Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar   dan   menjalankan   segala   Undang-undang   dan   Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

Pasal 9
(1)   Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :

Sumpah Presiden (Wakil Presiden)

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden RepublikIndonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.

Janji Presiden (Wakil Presiden) :

“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang  teguh  Undang-Undang Dasar dan  menjalankansegala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan bangsa”.

(2)   Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
13
Pasal 11
Presiden  dengan  persetujuan  Dewan  Perwakilan  Rakyat  menyatakan keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 11
(1)   Presiden  dengan  persetujuan  Dewan  Perwakilan  Rakyat  menyatakan  perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
(2)   Presiden  dalam  membuat  perjanjian  internasional  lainnya  yang  menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang- undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3)   Ketentuan  lebih  lanjut  tentang  perjanjian  internasional  diatur  dengan  undang- undang.
14
Pasal 13
(1)   Presiden mengangkat Duta dan Konsul.
(2)   Presiden menerima Duta negara lain.
Pasal 13
(1)   Presiden mengangkat Duta dan Konsul
(2)   Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3)   Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

15
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Pasal 14
(1)   Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
(2)   Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

16
Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Undang-undang.
17
Pasal 17
(1)   Presiden dibantu oleh Menteri-menteri negara.
(2)   Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)   Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.
Pasal 17
(2)   Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)   Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4)   Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
18
Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah yang bersifat istimewa.

Pasal 18
(1)   Negara KesatuanRepublik Indonesiadibagiatasdaerah-daerah propinsi dan daerah propinsiitu dibagiataskabupaten dan kota,yang tiap-tiappropinsi,kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
(2)   Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3)   Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
(4)   Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala  pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
(5)   Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah.
(6)   Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan- peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
(7)   Susunandan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

19
Pasal 19
(1)   Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan Undang- undang.
(2)   Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 19
(1)   Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
(2)   Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
(3)   Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

20
Pasal 20
(1)   Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)   Jika sesuatu rancangan Undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 20
(1)   Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-undang.
(2)   Setiap rancangan Undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
(3)   Jika rancangan Undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan Undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
(4)   Persidangan mengesahkan rancangan Undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-undang.
(5)   Dalam rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang- undang tersebut disetujui, rancangan  undang-undang tersebut sah menjadi Undang-undang dan wajib diundangkan.
21
Pasal 24
(1)   Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut Undang-undang.
(2)   Susunan dan kekuasaan Badan-badan Kehakiman itu diatur dengan Undang-undang.

Pasal 24
(1)   Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka   untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukumdan keadilan.
(2)   Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang  berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
(3)   Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.

22
Pasal 26
(1)   Yang menjadi Warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara.
(2)   Syarat-syarat yang mengenai kewargaan negara ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 26
(1)   Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(2)   Setiap warga negara danpenduduk diatur dengan undang-undang.
23
Pasal 27
(1)   Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2)   Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 27 tambah 1 ayat
(3)   Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalamupaya pembelaan negara
24
Pasal 28 A-J
dulu tidak ada
Pasal 28 A-J
Sekarang ada tentang HAM
25
Pasal 30
(1)   Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2)   Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang.
Pasal 30
(1)   Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2)   Untuk pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara  Republik  Indonesia,  sebagai  kekuatan  utama,  dan  rakyat,  sebagai kekuatan pendukung.
(3)   Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4)   Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5)   Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang- undang.
26
Pasal 31
(1)   Tiap-tiap Warga Negara berhak mendapat pengajaran.
(2)   Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang- undang.

Pasal 31
(1)   Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2)   Setiapwarga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3)   Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4)   Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnyadua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5)   Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
27
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Pasal 32
(1)   Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2)   Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
28
BAB XIV Kesejahterahan Sosial

Pasal 33
(1)   Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)   Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3)   Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


BAB XIV Perekonomian Nasional dan Kesejahterahan Sosial

Pasal 33
(4)   Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam  undang- undang.
29
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.


Pasal 34
(1)   Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2)   Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3)   Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanankesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang- undang.
30
Pasal 36 A-C
dulunya tidak ada
Pasal 36 A-C
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.

Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.

Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dalam undang-undang.
31
Pasal 37
(1)   Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2)   Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota yang hadir.
Pasal 37
(1)   Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang- kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2)   Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3)   Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(4)   Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5)   Khusus  mengenai  bentuk  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  tidak  dapat dilakukan perubahan.

32
Aturan Peralihan
Pasal I
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada pemerintah Indonesia.

Pasal II
Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang- Undang Dasar ini.

Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.
Aturan Peralihan
Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

33
Aturan Tambahan
(1)   Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
(2)   Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.
Aturan Tambahan
Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.

Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.



No comments:

Post a Comment