OBSERVASI HUKUM
PAJAK
Tentang
PAJAK
SUMUR ARTESIS
(Studi
Kasus di Desa Banaran)
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata
Kuliah Hukum Pajak
Dosen Pengampu :
1. Drs. Tijan, M. Pd
2. Natal Kristiyono, S.Pd., M.H.
Anggota
Kelompok :
1.
Aprilia Ratna Dewi N. (3301412121)
2.
Ahmad Arif Rohman (3301412132)
3.
Alvian Octo Risty (3301412154)
4.
Wulan Septi Liana (3301412161)
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
SEMARANG
2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan
kehadirat Allah Swt., yang telah memberikan anugerah dan karunia yang tak
terhingga, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.
Dalam makalah laporan hasil observasi
ini dipaparkan mengenai hasil observasi yang kami lakukan di Desa Banaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang tentang Pajak Air Tanah di desa tersebut. Penyusunan makalah ini guna
memenuhi tugas Mata Kuliah Hukum Pajak.
Perlu kami sampaikan terima kasih
kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam mengerjakan makalah ini. Kami
menyadari bahwa sesempurna apa pun karya manusia pasti selalu ada
kekurangannya, karena yang sempurna hanyalah Allah Swt. Oleh karena itu kami
mengharap kritik dan saran dari pembaca sekalian.
Dan akhir kata, semoga makalah ini
dapat memberikan manfaat pada pembaca
sekalian.
Semarang, April 2014
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ………………………………………………………
Daftar Isi ……………………………………………………………… 1
Bab I Pendahuluan ……………………………………………………… 2
1.1 Latar Belakang ……………………………………………… 2
1.2 Rumusan Masalah ……………………………………………… 3
1.3 Tujuan ……………………………………………………… 3
1.4 Manfaat Penelitian ………………………………………………
Bab III Kajian Teori ……………………………………………………....
Bab II Metodologi ………………………………………………………
Bab III Hasil dan Pembahasan ………………………………………
3.1 Hasil Observasi ………………………………………………
3.2 Pembahasan ………………………………………………
Bab IV Penutup ………………………………………………………
4.1 Simpulan ……………………………………………………....
4.2 Saran ………………………………………………………
Daftar Pustaka ………………………………………………………
Lampiran
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Air merupakan salah satu sumber
kehidupan bagi manusia yang paling utama. Oleh karena itu, ketersediaan air
harus terpenuhi dalam jumlah yang memadai. Seiring dengan perkembangan zaman,
jumlah manusia semakin bertambah dan tentu menuntut jumlah air dalam jumlah
yang banyak pula. Banyak cara yang dilakukan manusia untuk pemenuhan kebutuhan
terhadap air, di antaranya adalah dengan didirikannya PDAM. Sedangkan yang
baru-baru ini adalah menggunakan sumur bor atau yang sering disebut dengan air
bawah tanah (sumur artetis).
Sumur artetis merupakan
sumur yang sengaja dibuat untuk mengalirkan air
bertekanan tinggi dari ekuiver (lapisan penampung air) yang ada di permukaan tanah ke permukaan.
Penggunaan sumur artetis ini telah membawa manfaat yang besar bagi kelangsungan
hidup masyarakat. Seperti yang dirasakan masyarakat Sekaran, kecamatan
Gunungpati, Kota Semarang. Karena mereka tidak lagi khawatir kekurangan air.
Sumur artetis ini pun mulai
banyak diterapkan oleh masyarakat Kota Semarang. Oleh karena itu Pemkot
Semarang mulai membatasi penggunaan sumur bor ini, yaitu dengan adanya Perda
Pemkot Semarang mengenai penarikan pajak terhadap Sumur Artetis. Pengenaan
pajak tersebut bertujuan untuk mengendalikan pemanfaatan dan/atau penggunaan
air tanah. Selain
dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), penentuan pajak juga diharapkan
mampu mengendalikan penggunaan air tanah secara berlebih. Ketua Pansus Raperda
Pajak Yearzy Ferdian mengungkapkan penentuan pajak 20% merupakan nilai maksimal
yang diamanatkan UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. ”Jadi
jika telah ditetapkan jadi perda,tidak semata-mata berorientasi pada pendapatan
saja.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
peraturan perundang-undangan yang mengatur pajak terhadap Sumur Artesis di
daerah Kota Semarang?
2.
Bagaimana
alur perizinan pembuatan sumur artesis di Desa Banaran, Kecamatan Gunungpati,
Semarang?
3.
Apakah
sumur artesis di Desa Banaran dikenai pajak?
1.3 Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan dari
penyusunan laporan hasil observasi ini adalah sebagai berikut:
- Untuk mengetahui peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pajak Sumur Artesis di Kota Semarang.
- Untuk mengatahui alur perizinan pembuatan sumur artesis di Desa Banaran, Kecamatan Gunungpati, Semarang.
- Untuk mengetahui apakah sumur artesis di Desa Banaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang dikenai pajak.
1.4 Manfaat
Penelitian
- Teoritis
1.
Menambah
pengetahuan pada Pendidikan pancasila dan Kewarganegaraan mengenai Hukum Pajak
Sumur Artesis.
- Praktis
1.
Bagi
Mahasiswa
a)
menambah
pengetahuan tentang hukum pahak terhadap sumur artesis,
2.
Bagi
Masyarakat
a)
menambah pengetahuan tentang pembayaran pajak
terhadap sumur artesis,
b)
meningkatkan
peran masyarakat dalam membayar pajak.
3.
Bagi
Pemerintah
a)
meningkatkan
pengawasan terhadap penggunaan dan/atau pemanfaatan sumur artesis,
b)
memperbaiki
dan meningkatkan kualitas pemerintah dalam mengolah pajak.
BAB
II
KAJIAN
TEORI
1.
Pajak
Banyak definisi
atau batasan yang
telah dikemukakan oleh
pakar yang satu
sama lain pada
dasarnya memiliki tujuan
yang s ama yaitu merumuskan pengertian pajak
sehingga mudah untuk
dipahami, perbedaannya hanya terletak pada sudut pandang yang digunakan
oleh masing-masing pihak pada
saat merumuskan pengertian pajak. Pengertian pajak
secara umum adalah
iuran wajib dari
penduduk kepada negara berdasarkan undang-undang yang pelaksanaannya
dapat dipaksakan tanpa mendapat
imbalan secara langsung
yang hasilnya digunakan untuk
menyelenggarakan
pemerintahan dan pembangunan nasional.
Definisi pajak menurut beberapa ahli:
a)
Menurut
P.J.A. Adriani
“Pajak adalah
iuran kepada negara
(yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib
membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi
kembali yang langsung dapat ditunjuk, dan
yang gunanya adalah
untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan
tugas negara yang
menyelenggarakan pemerintahan”. (Waluyo, Wirawan, 2002 : 4 )
b)
Rachmat
Soemitro
“Pajak ialah iuran rakyat
kepada negara (peralihan kekayaan dari sektor swasta ke
sektor publik) berdasarkan undang-undang yang
dapat dengan tidak mendapat imbalan yang secara langsung dapat
ditunjukan, yang digunakan
sebagai alat pendorong, penghambat atau pencegah untuk
mencapai tujuan yang
ada dalam bidang
keuangan negara”. (Mardiasmo, 2002 : 1)
Dari definisi
tersebut di atas,
dapat disimpulkan
bahwa ciri-ciri yang melekat
pada pengertian pajak adalah :
1)
Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaannya dapat dipaksakan.
2)
Dalam pembayaran
pajak tidak dapat
ditunjukan adanya kontra prestasi individual oleh pemerintah.
3)
Pajak
dipungut oleh negara baik pemerintah maupun pusat maupun daerah.
4)
Pajak diperuntukan bagi
pengeluaran-pengeluaran
pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus,
dipergunakan untuk membiayai public
investment.
Seperti disebutkan
sebelumnya pajak merupakan bagian yang terbesar dari pendapatan Negara.
Ditinjau dari pembayar pajak, pajak merupakan beban yang ditimpakan kepada
pembayarannya. Dalam beberapa hal beban tersebut dapat dialihkan kepada pihak
lain sebagaimana halnya dengan Pajak Pertambahan Nilai sebagai penanggung pajak
(incldence) adalah pembeli terakhir
atau konsumen.
Pengertian
pajak sudah berubah sejak dikenal beratus tahun lalu. Pajak sebagaimana
dimaksudkan sekarang termasuk penerimaan Negara yang disebut pungutan (levy) dan dipaksakan berdasarkan
peraturan resmi atau undang-undang, Pungutan terdiri terdiri dari beberapa
jenis pajak dan terkadang dibedakan seperti bea, cukai, dan pungutan lain yang
disebut retribusi (charges).
2.
Hukum Pajak
Beikut ini
adalah beberapa pengertian hukum pajak menurut para ahli.
a) Rochmat Soemitro
Hukum
pajak adalah suatu kumpulan peraturan yang
mengatur antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar
pajak. Dengan kata lain, hukum pajak menerangkan mengenai
siapa saja wajib pajak (subjek) dan apa kewajiban-kewajiban mereka terhadap pemerintah,
hak-hak pemerintah, objek-objek apa saja yang dikenakan pajak, cara penagihan,
cara pengajuan keberatan-keberatan, dan sebagainya.
b) Bohari
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar
hukum pajak, Raja Grafindo Persada Jakarta,1995, beliau mendefinisikan hukum
pajak adalah suatu kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara
pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.
Beberapa hal yang diatur dalam hukum
pajak :
- Siapa yang menjadi subjek pajak dan wajib pajak
- Objek apa saja yang menjadi objek pajak
- Kewajiban pajak terhadap pemerintah
- Timbul dan hapusnya utang pajak
- Cara penagihan pajak
- Cara mengajukan keberatsan dan banding
c) Santoso Brotodihardjo
hukum pajak juga disebut hukum fiskal adalah
keseluruhan peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk
mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada rakyat melalui
kas Negara. Istilah pajak sering disamakan dengan istilah fiskal, yang berasal
dari bahasa latin fiscal yang berarti kantong uang atau keranjang uang. Istilah
fiskal yang dimaksud sekarang adalah kas negara sedangkan fiscus disamakan
dengan pihak yang mengurus penerimaan negara atau disebut juga administrasi
pajak.
3.
Sumur Artesis
BAB
III
METODOLOGI
Maksud dari pengumpulan
data adalah untuk memperoleh data yang relevan, akurat dan reliabel untuk itu
diperlukan teknik-teknik, prosedur-prosedur, dan alat-alat tertentu. Penggunaan
metode dan teknik yang tepat akan memberikan kemudahan dalam mengolah dan
menganalisa data-data yang diperoleh, sehingga dapat memberikan solusi terhadap
permasalahan yang dihadapi. Metode pengumpulan data yang dipakai dalam
observasi ini adalah pengamatan, wawancara, dan dokumentasi.
Pengamatan
bertujuan untuk mendeskripsikan kegiatan yang berkaitan dengna obyek yang
diteliti. Pengamatan yang dilakukan untuk mengetahui system pajak terhadap sumur artisis di Desa Banaran
Kecamatan Gunungpati Kota Semarang. Sedangkan wawancara
adalah percakapan dengan maksud tertentu. Percakapan itu dilakukan oleh dua
pihak yaitu pewawancara yang mengajukan pertanyaan dan terwawancara yang
memberikan jawabaan
atas pertanyaan (Moleong, 2005: 186). Jadi wawancara dapat diartikan bertanya
langsung kepada narasumber untuk memperoleh data dan infomasi yang berkenaan
dengan observasi ini. Wawancara ini
digunakan
untuk mengungkapkan sistem
pembayaran pajak terhadap sumur artisis di Desa Banaran Kecamatan Gunungpati
Kota Semarang. Dalam melakukan wawancara menggunakan wawancara
formal, yaitu metode wawancara dimana pengamat menggunakan alat bantu pedoman
wawancara. Pedoman tersebut berupa pertanyaan-pertanyaan untuk memperoleh
informasi dan data-data tentang sumur
artesis di Desa Banaran Kecamatan Gungungpati Kota Semarang.
Dan metode dokumentasi, yaitu mencari data mengenai hal-hal atau variabel yang
berupa catatan, transkip, buku, surat kabar, majalah, rapat, prasasti, maupun
agenda (Arikunto, 2002: 2006). Dalam pengamatan ini menggunakan literatur yang
berkaitan dengan pajak sumur
artesis di desa tersebut.
BAB
IV
HASIL
DAN PEMBAHASAN
3.1
Hasil
Observasi
Pada hari Selasa, 15 April
2014, Penulis melakukan observasi atau pengamatan mengenai Pajak Sumur Artetis
(Air Tanah) bertempat di Desa Banaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.
Tepatnya di Dextra Kost, Banaran-Sekaran, Jalan Hardiyanto, RT 02/RW 04, No. 21
(belakang apotek CV Farma). Pemilik dari
sumur artetis atau sumur bor ini adalah Bapak Medhi Supoyo. Beliau asli orang
Solo, namun sejak tahun 1990’an Bapak Medhi pindah ke Semarang. Pada tahun 1994
Dextra Kost dibangun. Pembangunan kost tersebut juga bersamaan dengan pembuatan
sumur bor tersebut. Sumur milik Bapak Medhi Supoyo mempunyai kedalaman 60 meter
dari permukaan tanah. Sumur tersebut dibuat untuk digunakan para penghuni kos
dextran.
Berdasarkan hasil wawancara
yang telah pengamat lakukan dengan Narasumber, bahwa sebelum pembuatan sumur
bor, ada beberapa persyaratan yang harus beliau penuhi, di antaranya adalah
ijin dari warga sekitar yang diketahui oleh Kepala Desa Banaran. Ijin tersebut
berisi pernyataan bahwa warga sekitar tidak keberatan dengan pengeboran air
bawah tanah. Selain itu juga menganalisa air bawah tanah tersebut apakah air
tersebut layak digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau tidak. jika
layak, maka Pak Medhi harus mengurus biaya pembuatan sumur bor ke kekelurahan.
Biaya pembuatan sumur bor pada tahun itu sebesar Rp. 80.000,00 termasuk pajak
yang harus dibayarkan ke kelurahan. Setelah proses ijin sudah dilaksanakan maka
baru bisa dilakukan pengeboran.
Setelah melakukan
pengeboran, air dari sumur bor tersebut ditampung di bak penampungan air
sebanyak tiga tabung. Setiap tabungnya mampu menampung air sebanyak 6000 liter.
Sehingga total air yang dapat ditampung sebanyak 18.000 liter. Air sebanyak itu
digunakan untuk 29 kamar. Setiap hari rata-rata dapat mengisi bak penampungan
sebanyak dua sampai tiga kali.
3.2
Pembahasan
Sebuah akuifer artesis
adalah sebuah akuifer terbatas berisi air tanah
yang akan mengalir ke atas melalui sebuah sumur yang disebut sumur artesis tanpa perlu dipompa. Air dapat mencapai
permukaan tanah apabila tekanan alaminya cukup tinggi, dalam hal ini sumur itu
disebut sumur artesis mengalir.
Sebuah akuifer adalah satu tingkatan batu halus, seperti batu kapur
atau batu pasir
yang menyerap air dari sebuah aliran air. Batu berpori-pori terletak di antara batu
kedap air atau tanah liat. Ini mengakibatkan tekanan tinggi, sehingga ketika
air menemukan jalur keluar, air tersebut melawan gravitasi dan mengalir ke atas
daripada ke bawah. Pengisian akuifer terjadi ketika permukaan air di daerah
pengisiannya berada pada ketinggian yang lebih tinggi daripada kepala sumur.
a.
Peraturan Daerah Kota Semarang
tentang Pajak Air Tanah
Dasar peraturan pemungutan Pajak Air Tanah di Desa Banara, Kecamatan
Gunungpati, Kota Semarang adalah Peraturan Daerah Kota Semarang No. 8 Tahun
2011 tentang Pajak Air Tanah. Dalam pasal 2 disebutkan bahwa Pajak Air
Tanah dipungut pajak
sebagai pembayaran atas
pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Sedangkan dalam Pasal 3 dan
4 disebutkan objek dan wajib pajak air tanah. Objek dari pemungutan pajak
tersebut adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Sedangkan Subjek
dari Pajak Air Tanah adalah orang pribadi
atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan
Air Tanah.
Kemudian untuk dasar pengenaan pajak terhadap pemanfaatan air tanah
disebutkan Pasal 5 bahwa dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air
Tanah. Nilai Perolehan Air
Tanah mempertimbangkan sebagian
atau seluruh
faktor-faktor berikut : jenis
sumber air; lokasi sumber air; tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan; kualitas air; tingkat kerusakan lingkungan yang
diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air; musim
pengambilan air; dan luas areal tempat
pengambilan air.
Tarif pajak yang dikenakan untuk pemanfaatan air tanah adalah
sebesar 20%. Penarikan pajak tersebut dilakukan setiap bulan (dalam kalender)
serta tidak dapa diborongkan.
b.
Alur Perizinan Pembuatan Sumur
Artetis di Desa Banaran
Berdasarkan hasil observasi yang telah dilakukan di Desa Banaran,
Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, alur perizinan yang dilakukan sebelum
pembuatan sumur artesis antara lain meminta
ijin dari warga sekitar yang diketahui oleh Kepala Desa Banaran. Ijin
tersebut berisi pernyataan bahwa warga sekitar tidak keberatan dengan
pengeboran air bawah tanah. Selain itu juga menganalisa air bawah tanah
tersebut apakah air tersebut layak digunakan untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari atau tidak. jika layak maka harus mengurus administrasi kekelurahan
sekaligus membayar biaya pembuatan sumur bor termasuk membayar pajak pembuatan.
c.
Pengenaan Pajak terhadap Sumur
Artetis di Desa Banaran
Berdasarkan hasil observasi yang telah dilakukan bahwa penggunaan
atas air tanah (sumur artetis) untuk keperluan usaha di Desa Banaran, Kecamatan
Gunungpati, Kota Semarang dipungut pajak tetapi hanya sekali saja yaitu pada
waktu pembuatan. Selanjutnya tidak dipungut pajak. Namun hal itu berbeda dengan
Peraturan Daerah yang mewajibkan pembayaran pajak setiap bulan bagi pemilik
sumur artetis.
BAB
V
PENUTUP
A. Simpulan
Peraturan
Perundangan-undangan yang megatur tentang pemungutan pajak terhadap aumur
artesis di Kota Semarang adalah Peraturan Daerah Kota Semarang No. 8 Tahun 2011
tentang Pajak Air Tanah. Tarif yang dikenakan terhadap penggunaan dan/atau
pemanfaatan air tanah sebesar 20%. Peraturan tersebut juga berlaku di Desa
Banaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.
Alur perizinan sebelum
pembuatan sumur artesis di Desa Banaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang
antara lain meminta ijin kepada Ketua RT/RW, dan warga sekitar yang diketahui
oleh Kepala Desa setempat. Mengenai perizinan juga dikenai biaya.
Berdasarkan hasil observasi
yang dilakukan, pemanfaatan dan/atau penggunaan sumur artesis di Desa Banaran
dipungut pajak. Namun pajak hanya dibayarkan sekali saja pada waktu pembuatan
sumur artesis dan setelah itu tidak dipungut pajak lagi. Hal itu berbeda dengan
Perda Kota Semarang yang mengenakan pemungutan pajak kepada setiap pemilik
sumur artetis.
B. Saran
Sebaiknya dalam pembuatan
sumur artetis harus memperhatikan keadaan lingkungan (ekosistem) sekitar.
Jangan sampai pembuatan sumur artetis tersebut justru menganggu lingkungan
sekitarnya. Pengenaan pajak terhadap sumur artetis merupakan salah satu upaya
dalam mengendalikan dan mengawasi pemanfaatan air bawah tanah. Diharapkan
dengan adanya pengenaan pajak terhadap pengeboran air bawah tanah dapat mengurangi
penyalahgunaan sumur artetis. Oleh karena itu perlu adanya pengawasan terhadap
pemungutan pajak tersebut. Hal ini tidak hanya dilakukan oleh pemerintah saja,
melainkan juga kerjasama antara pemerintah dengan masyarakat.
REKOMENDASI
1.
Bagi
Pemerintah
Pemerintah hendaknya lebih
intensif lagi dalam mengawasi penggunaan dan/atau pemanfaatan air bawah tanah
(sumur artesis). Sehingga tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan sumur
artesis tersebut.
2.
Bagi
masyarakat
Seharusnya masyarakat lebih taat lagi terhadap hokum
pajak yang berlaku dalam pemerintahan.
DAFTAR
PUSTAKA
Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 No. 8.
Peraturan Daerah Kota Semarang No. 8 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah.
Pengguna
Air Tanah dibebani Pajak 20%. http://www.ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=10559&q=&hlm=37. Diakses 24 April 2014.
Pengertian Hukum Pajak. 2012. http://hukum-pajak.blogspot.com/2010/04/pengertian-hukum-pajak.html.
diakses 29 April 2014
No comments:
Post a Comment